Yayasan Supersemar Soeharto Terancam Disita

Soeharto
Sumber :
  • Buku 'Pak Harto, The Untold Stories'
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang teguran kepada Yayasan Supersemar Rabu, 6 Januari 2016. Sidang ini digelar setelah sebelumnya sempat ditunda pada Rabu, 23 Desember 2015 lalu.


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sidang diagendakan digelar pada pukul 09.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi.


"Sidang dipimpin Ketua Pengadilan, karena itu tugas dan wewenang ketua. Jadwalnya masih seperti panggilan 23 Desember  2015 yang lalu, jam 9.30 WIB," ujar Made Sutrisna saat dihubungi.

Setelah sidang digelar dan telah melampaui delapan hari, jika pengurus yayasan itu tidak membayar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menyita aset secara paksa.

Seperti diketahui, perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah RI pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut, terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.


Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tetapi beberapa pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.


Pada Selasa 11 Agustus 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat, dan Rp139,2 miliar, atau total Rp4,3 triliun.