Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Segera Panggil Ahok
- Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id
Yusri mengatakan dirinya menjelaskan kronologi kejadian yang menyebut bahwa dirinya telah dicemarkan nama baiknya dan merasa difitnah oleh orang nomor satu DKI Jakarta tersebut.
"Yah pokoknya intinya saya sudah datang ke sini, dipanggil untuk di BAP dan saya sudah jelaskan, dengan kejadian awal pada tanggal 10 Desember 2015 lalu, sudah saya ceritakan di BAP tersebut oleh penyidik, itu saja," ujar Yusri kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 5 Januari 2016.
Intinya, kata Yusri, dirinya tidak menerima diperlakukan kasar dan disebut sebagai maling oleh seorang Gubernur DKI Jakarta. "Karena tidak sepantasnya dan jangan semena-mena berbicara dan mengungkapkan kata-kata kepada rakyatnya," kata Yusri.
Sementara itu, kuasa hukum Yusri, Feldy Taha mengatakan, semua bukti yang diserahkan ke penyidik sudah memenuhi unsur Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
"Bukti-bukti pernyataan ahok itu sudah memenuhi unsur 310 dan 311 KUHP, bahwa ahok menyebutkan ibu Yusri seorang maling, kan maling ketentuannya yang mengatakan maling harus ada unsur pembuktian, jangan menyampaikan itu ke publik bahwa Anda adalah maling," ujarnya.
Mengenai barang bukti, Feldy menuturkan ada dua bukti dalam pelaporannya, yaitu keterangan dari pelapor dan juga dari media.
"Tadi polisi juga sudah mengetahui dan sudah memantau permasalahan itu," ujarnya.
Dia pun mengungkapkan, dari 18 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Ibu Yusri, pokok pertanyaannya adalah mengenai perasaan beliau.
"18 pertanyaan yang paling pokok perasaan beliau, bagaimana dia menerima itu sebagai laporan bahwa bagaimana suasana batin beliau, apakah memang dia keberatan dengan ungkapan seperti itu," ungkapnya.
Dia pun mengatakan, jika memang ada bukti yang kurang dan keterangan saksi masih dianggap perlu, pihak Kepolisian akan memanggil kembali Yusri.
"Mungkin kalau ada yang kurang dan keterangan saksi diperlukan, tapi kalau yang saya tangkap tadi mungkin akan memanggil Ahok secepatnya," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Rabu 16 Desember 2015.
Laporan yang tertuang dalam nomor LP/ 5405/ XII/ 2015/ PMJ/ Dit reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni (32).
Yusri menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ahok yaitu, pada saat dirinya mau mempertanyakan langsung kepada Ahok tentang KJP (Kartu Jakarta Pintar).
"Bukan menerima jawaban atas pertanyaan saya, Ahok langsung mengatakan 'ibu maling, ibu maling, ibu maling' sambil menunjukan tangan ke wajah saya dan muka beliau merah setelah itu bilang ke ajudan 'catat namanya penjarakan saja'. Setelah itu hati saya sedih," ungkapnya.
Atas kasus ini, dirinya meminta Ahok meminta maaf melalui publik dan menggugat Ahok sebesar Rp100 miliar.