Ahok 'Galau' Urusi Persoalan Warga dengan JIEP Pulo Gadung

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung (JIEP) harus memberi warga akses jalan ke Kawasan Industri Pulo Gadung (KIP) yang terletak di wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

Meski demikian, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, PT JIEP juga tak sepenuhnya salah memberlakukan peraturan akses jalan berbayar secara elektronik kepada setiap kendaraan yang melintas mulai Selasa, 22 Desember 2015.

Sebab, sebagian lahan kawasan industri yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI itu diketahui diduduki pula secara ilegal oleh warga. "Masyarakat juga ada yang bermasalah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 5 Januari 2016.

Ahok mengatakan, solusi yang bisa ditempuh adalah pendataan secara terperinci oleh JIEP terhadap warga yang memang pantas diberi hak akses jalan. Sementara, warga yang kedapatan merupakan penghuni liar tentu tak boleh diberi hak akses.

Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI malah bisa menggunakan hasil pendataan yang dilakukan JIEP untuk merelokasi warga yang bukan penghuni legal KIP.

"Makanya harus dipelajari dulu. Ada juga wilayah KIP yang tanahnya memang belum dibebaskan," ujar Ahok.

Diketahui, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meresmikan pemasangan mesin-mesin akses jalan berbayar elektronik di KIP pada 6 Mei 2015. JIEP selaku pengelola, kemudian secara resmi memberlakukan aturan akses berbayar secara elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih mulai tanggal 22 Desember 2015.

Ahok sendiri diminta meresmikan pemberlakuan aturan itu. Meski demikian, Ahok secara tidak langsung menolaknya.

Pada Senin, 4 Desember 2015, sejumlah warga melakukan aksi blokir karena tak rela dengan pemberlakuan aturan berbayar terhadap jalan yang biasa dilalui secara leluasa itu.

JIEP sendiri beralasan, penerapan aturan untuk membuat kawasan industri yang telah beroperasi sejak tahun 1973 itu tertib dari praktek parkir liar.