Polisi Akan Periksa Ibu Penggugat Ahok Rp100 Miliar

Yusri Isnaeni
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ibu yang menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok Rp100 miliar memasuki tahapan baru.

Kasus yang telah dilaporkan Yusri Isnaeni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mulai bergulir pada tahap pemeriksaan.

Ibu berusia 32 tahun yang disebut sebagai maling oleh Ahok telah mendapatkan undangan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan seputar kasus itu.

"Saya sudah terima surat untuk di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polda. Saya terima tanggal 29 kemarin (Desember 2015). Surat tersebut meminta saya untuk BAP di Polda nanti tanggal 4 Januari 2016," ujarnya melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Rabu 30 Desember 2015..

Dalam undangan pemeriksaan itu, Yusri akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 5 Januari 2016.

"Saya juga diminta tim penyidik untuk datang hari Selasa tanggal 5 Januari 2016 jam 10 pagi," ujarnya.

Awal gugat Rp100 miliar

Yusri menggugat Ahok, karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan anaknya, berinisial AH (sembilan tahun), mengalami trauma atas ucapan Ahok.

"Nama baik saya tercemar. Anak saya juga jadi dicemooh di sekolah, dibilang maling sama temannya," kata Yusri.

Yasri menceritakan, ia disebut maling oleh Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta Kamis, 10 Desember 2015.

Saat itu, Yasri akan menemui Komisi E DPRD DKI. Namun, secara tak sengaja bertemu Ahok di tempat itu. Kesempatan bertemu Ahok itu dimanfaatkan Yusri untuk bertanya kepada Ahok, terkait sulitnya mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Tetapi, bukan jawaban tepat yang didapat Yasri, ia mengaku malah disebut maling oleh Ahok.

"Saya dibilang maling sebanyak tiga kali, sambil ditunjuk jarinya ke wajah saya dengan muka merah," kata Yusri.

(asp)