17 Ribu Petasan untuk Tahun Baru Disita
Selasa, 29 Desember 2015 - 10:45 WIB
Sumber :
- REUTERS / Romeo Ranoco
VIVA.co.id
- Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menggerebek dan menyita belasan ribu petasan siap dipasarkan di sebuah pabrik petasan di Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 28 Desember 2015 pagi di sebuah rumah yang sekaligus dikadikan pabrik di Kampung Undrus, Cijantra, Kabulaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 15 ribu petasan ukuran sedang, 2 ribu petasan ukuran besar dan sejumlah bahan-bahan untuk membuat petasan berikut peralatannya. Petasan ini diduga dibuat untuk memeriahkan malam pergantian tahun.
"Tempat tersebut diduga dijadikan
home industry
petasan, milik tersangka M (45) yang sudah kami amankan di lokasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Mujiyono kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2015.
Mujiyono menuturkan, tersangka memproduksi petasan sejak tahun 2013. Tersangka juga mempekerjakan sejumlah karyawan untuk mengolah petasan di pabrik tersebut.
"Untuk pemasarannya di sekitar Tangerang dan Jakarta," ucap Mujiyono.
Baca Juga :
Jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan upaya penyitaan terhadap petasam menjelang perayaan pergantian tahun. Selain membahayakan keselamatan, petasan juga dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolda Metro Jaya Inspektu Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan tegas melarang penggunaan dan penjualan petasan menjelang perayaan tahun baru ini.