Dishub DKI: Kami Tak Bisa Hapus Metromini
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengakui, pihaknya tak bisa begitu saja menghapus Metromini dari jalanan Ibu Kota. Menurut dia, Dishub DKI hanya diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin trayek dan menertibkan angkutan umum.
"Saat ini kami tidak bisa hapus Metromini, karena itu kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Yang kita lakukan adalah menertibkan," kata Andri dalam perbicangan bersama tvOne, Minggu, 20 Desember 2015.
Sejauh ini, Andri mengklaim, sudah 217 Metromini bobrok dikandangkan Dishub DKI di Rawa Buaya, Jakarta Barat. Menurut dia, sejak 1 Agustus 2015 lalu, Dishub DKI telah membentuk Satuan Tugas, yang terdiri dari unsur Dishub DKI dan Kepolisian untuk menertibkan kendaraan umum yang tidak layak jalan.
"Kita cek lampu sennya, berfungsi tidak. Kaca spion, rem tangan, gas dan sebagainya," ujarnya menambahkan.
Andri lantas mempertanyakan protes pemilik dan pengemudi Metromini yang mempersoalkan aksi penertiban oleh Dishub DKI, yang dianggap hanya mencari-cari kesalahan. Andri menegaskan, penarikan operasional Metromini tak layak jalan bukan tanpa alasan.
"Kita tanya (lampu) sen-nya ada nggak? Itu elemen kecil. Setiap kali ketemu diingatkan. Harusnya dia (pemilik) yang mengingatkan ke pemudinya, sen-nya, remnya, harusnya dia yang ingatkan. Jangan jalan kalau belum lengkap."
Sebelumnya, Andri mengaku belum mengetahui aksi mogok yang dilakukan para sopir Metromini. Dia menilai, 'hilangnya' Metromini dari jalanan mungkin disebabkan penertiban yang dilakukan Dishub DKI Jakarta.
"Metro Mini enggak beroperasi? Wah, saya baru tahu. Mungkin, pasca penertiban membuat mereka tidak operasi, mungkin takut. Kita tidak tahu, mungkin juga dia tidak operasi karena akan memperbaiki kelayakannya," kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu 19 Desember 2015.
(mus)