Ahok Setuju RAPBD 2016 Disahkan Melalui Perda
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan jawaban atas tanggapan fraksi DPRD terhadap RAPBD 2016.
Ahok menyetujui usulan salah satu fraksi, yaitu Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang ingin RAPBD 2016 dapat ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Saya akan memberikan tanggapan terhadap Fraksi PDI-P, tentang harapan agar RAPBD 2016 dapat disepakati dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Eksekutif sependapat," ujar Ahok di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu 19 Desember 2015.
Ahok menjelaskan jika pemerintah daerah terdiri dari Pemprov dan DPRD. Oleh karenanya, Ahok setuju anggaran tahun ini disahkan dalam bentuk Perda.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Eksekutif sependapat bahwa RAPBD disepakati dan ditetapkan menjadi APBD, dengan Peraturan Daerah," katanya.
Seperti diketahui, APBD 2015 disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dengan pagu sama seperti APBD 2014, sebanyak Rp72,9 triliun. Saat itu, Ahok merasa senang dengan pengajuan Pergub, karena semua belanja di lingkungan Pemda DKI dipantau langsung oleh Kemendagri. (one)