Kendaraan Umum Mau Beroperasi, Syarat ini Wajib Dipenuhi

Petugas evakuasi bangkai Metro Mini yang ditabrak KRL di Angke, Jakut.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro
VIVA.co.id - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah, menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kendaraan umum jika ingin beroperasi. Hal tersebut ditegaskannya, merespons banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum di Jakarta.

"Ada beberapa syarat, pertama kendaraan umum yang baik adalah kendaraan yang sudah diuji kelaikannya dengan mengikuti uji KIR (Kelayakan kendaraan) dan pemeriksaan rutin tiap beberapa bulan," ujar Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Desember 2015.

Kemudian, lanjut Andri, kelengkapan surat, baik kelengkapan surat kendaraan dan surat kelengkapan sang sopir.

"Lalu, kelengkapan surat seperti surat kendaraan yang lengkap, ada STNK, KIR dan surat lainnya. Jangan lupa juga surat kelengkapan sang sopir seperti SIM dan surat identitas kalau memang sopir itu sopir resmi kendaraan tersebut," tuturnya.

Dia pun menuturkan, kendaraan umum yang melanggar aturan akan ditindak tegas dengan dicabut izin trayeknya.

"Kami tindak tegas, seperti kejadian yang lalu, Metro Mini menabrak kereta dan menabrak orang, kami cabut trayek dan tidak boleh beroperasi. Kalau milik perorangan kami gugat secara perdata pemiliknya," ungkapnya.

Andri pun tak henti-hentinya mengajak PT Metro Mini maupun Metro Mini milik perorangan agar bergabung dengan PT TransJakarta.

"Kami akan terus mengajak, karena sistem di kami jelas. Kami bayar rupiah per kilometer, jadi tidak ada istilah kejar setoran, sopir digaji rutin tiap bulan," ucapnya.