Bukti yang Bikin @ypaonganan Si Penebar Ponografi Ditangkap

Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id - Penyidik Subdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, telah mengamankan barang bukti milik, Yulius Paonganan yang mempunyai akun twitter @ypaonganan, pelaku pengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan Nikita Mirzani dan beberapa unsur pornografi.

"Penyidik telah mendapatkan barang bukti berupa laptop, handphone dan kartu identitas milik tersangka," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto di komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2015.

Jenderal bintang satu menuturkan, penyidik telah mengamankan pelaku kejahatan di kediamannya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

"Sekitar pukul 06.00 WIB yang bersangkutan diamankan di kediamannya," ujarnya.

Hingga kini, Yulius alias Ongen yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Indonesia dan juga Pimpinan Majalah Maritim sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri.

"Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," katanya.

Dengan demikian, polisi menjerat Yulius dengan dua pasal yang berbeda yaitu. Pasal yang dikenakan ialah pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang no 44 2008 tentang pornografi.

Polisi juga akan menjerat Yulius dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp250 dan maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE ancaman maksimal 6 tahun maksimal Rp1 miliar," kata Agus.