@ypaonganan Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi
Kamis, 17 Desember 2015 - 14:13 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, mengatakan bahwa dosen Yulius Paonganan alias Ongen, yang populer di Twitter dengan akun @ypaonganan, dijerat dengan dua pasal berbeda.
Paonganan dianggap telah menyebarluaskan konten pornografi dan yang secara ekplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin.
Baca Juga :
Jenderal bintang satu itu juga menuturkan bahwa Yulius berhasil diamankan di kediamannya oleh tim Subdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pagi ini.
"Sekitar pukul 06.00 WIB yang bersangkutan diamankan di kediamannya," kata Agus.