Ahok: Tak Ada Ampun Bagi Parkir Liar

Petugas Gabungan Razia Parkir Liar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta makin serius tertibkan parkir liar. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan melengkapi Perda khusus untuk parkir liar. Tidak hanya roda empat, kendaraan roda dua juga akan ditertibkan.

"Parkir liar kita tetep derek terus, nggak ada ampun. Kami siapkan sekarang Pergub, karena di Perda kan hanya disebutin untuk kendaraan bermotor. Kan nggak disebutin roda berapa, yang roda empat itu kan Rp500 ribu. Seharusnya dibikin Pergub yang mengatur roda dua itu mungkin Rp250ribu" ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota Jakarta, Senin 14 Desember 2015.

Untuk mewujudan hal itu, Ahok menyebut akan membeli sebuah truk khusus yang biasa dipakai untuk membawa motor-motor dari pabrikan ke showroom.

Motor-motor yang kedapatan parkir liar diangkut ke dalam truk, dan harus membayar Rp250 ribu untuk menebusnya kembali.

"Mau beli yang model showroom itu supaya motornya enggak rusak. Jadi nanti yang parkir sembarangan diangkut ke situ, lalu dia bayar Rp250 ribu" tambahnya.

Selain itu, Ahok juga akan menambah kuantitas mobil derek. Hal itu dilakukan untuk mendisipkan warga Ibu Kota agar tidak parkir sembarangan.

"Saya hitung-hitung sambil mendisiplinkan warga Jakarta balik modal tuh beli truk begitu," ujar dia.

(ren)