F Ingin Diposisikan sebagai Perantara, Bukan Muncikari

Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah resmi menetapkan F dan O sebagai tersangka kasus perdagangan orang yang melibatkan dua artis cantik NM dan PR. Penyidik Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka.


O dan F disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mendapatkan keuntungan ekonomi dengan mengeksploitasi NM dan PR.


Pengacara tersangka F, Osner Jhonson, mengatakan, usai menjalani pemeriksaan Jumat malam, kliennya meminta agar tidak diposisikan sebagai seorang muncikari. Sebab, menurut Osner, dalam kasus ini, kliennya hanya sebagai perantara, mempertemukan tamu yang pesan dengan yang dipesan.


"Kalau muncikari itu kan kelasnya kaliber atas, dan profesinya itu saja. Kalau bisa klien kami bukan muncikari, tapi perantara," kata Osner Jhonson dalam wawancara bersama
tvOne
, Sabtu, 12 Desember 2015.


Sementara itu, terkait pemberian tarif untuk sekali kencan dengan NM dan PR, Osner mengakui bukan ditentukan oleh tersangka F, tapi ditentukan dan atas persetujuan korban NM dan PR.


"Mereka yang tentukan tarifnya berapa, disampaikan ke perantara, dan perantara menyampaikan ke tamu," ucapnya.


Seperti diketahui, artis NM dan PR diringkus penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis malam, 10 Desember 2015.

Tak hanya dua artis, dua orang lainnya yang berinisial F dan O juga berhasil ditangkap Bareskrim Polri.