Pengacara Mirzani Pertimbangkan Lapor Pencemaran Nama Baik
Jumat, 11 Desember 2015 - 21:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id - Pengacara artis Nikita Mirzani, Partahi Sihombing, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada upaya hukum yang akan ditempuhnya setelah kliennya ditangkap polisi terkait kasus prostitusi di Jakarta pada Kamis malam, 10 Desember 2015.
Baca Juga :
"Belum ada. NM (Nikita Mirzani) juga, kan, baru dari Dinsos (Dinas Sosial) masih capai. Kemungkinan besar besok baru dibicarakan kembali," ujar Partahi kepada wartawan pada Jumat, 11 Desember 2015
Nikita dan seorang temannya, Puty Revita, dipulangkan setelah didata di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Keduanya dianggap korban perdagangan orang. Karena itu mereka mendapatkan pendamping psikologis dan rohaniawan.
"Kalau soal pencemaran nama baik, sebenarnya, ya, bisa. Tapi itu tadi kami akan berunding dulu dengan klien kami," ujarnya.
Nikita dan Puty Revita ditahan aparat Bareskrim Polri pada Kamis malam. Mereka diduga sedang melakukan prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Keduanya dibawa ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan. Selang dua jam, mereka dipulangkan namun masih dalam pengawasan panti sosial.