Kasus NM, Polri Usut Perdagangan Orang Bukan Prostitusi

Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menegaskan pengungkapan kasus yang melibatkan artis cantik berinisial NM dan PR bukan kasus prostitusi.

Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Umar Surya Fana menerangkan kasus yang diungkap ini bukan prostitusi online, melainkan perdagangan orang.

"Pertama ini, kami tidak ungkap prostitusi online, ini salah satu bentuk ekspolitasi manusia. Kami tindak dengan TPPO Undang-Undang 21 Tahun 2007," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 11 Desember 2015.


Menurut Umar, tersangka O dan F disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mendapatkan keuntungan ekonomi dengan mengekspolitasi NM dan PR.


Kasus ini kata dia, diselidiki sejak Agustus 2015 lalu, yakni dengan mengembangkan kasus prostitusi RB yang diungkap oleh Polres Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.


"Dalam Pasal 21, disebutkan lewat persetujuan atau tidak sepersetujuan. Jadi walau ada persetujuan korban, tapi tidak hilangkan pidananya," ujarnya


Sementara itu, pagi tadi NM dan PR telah diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dikembalikan kondisi psikologisnya. Dari situ akan ditentukan apakah mereka tetap diawasi Dinsos atau dikembalikan ke masyarakat namun tetap mendapat pengawasan.


VIVA.co.id
-