Pengakuan Wanita yang Rugikan Telkomsel Rp15 Miliar
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Seorang perempuan asal Indonesia berinisial SM (30 tahun) terpaksa mendekam di balik jeruji penjara Polda Metro Jaya. SM ditahan karena menyebabkan provider Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp15 miliar.
"Wanita tersebut sudah kami tahan. Tapi, ternyata ada dua tersangka lain inisial A dan B yang masih DPO," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2015.
Kasus tersebut berhasil diungkap penyidik Ditkrimsus lantaran adanya laporan dari pihak Telkomsel. Di mana mereka dapat kerugian akibat tidak bisa menagih dari 104 sim card yang dijual lantaran identitas palsu.
Irwan mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SM di apartemennya. Namun, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, ternyata wanita yang berprofesi sebagai mahasiswi itu hanyalah bertugas untuk mengaktivasi saja.
Sementara yang melakukan penjualan adalah dua rekannya berinisial A dan B tersebut.
"Dari pengakuannya, dari 104 sim card, 7 di antaranya dia yang aktivasi. Dia buat dengan identitas palsu pula, dan dia berikan ke rekannya. Salah satunya inisial A yang katanya pacar pelaku, kemudian digunakan untuk menelepon hingga tagihannya membengkak," ujarnya.
Hal tersebut sudah ia lakukan setahun lamanya. Sebelumnya, wanita itu melakukan registrasi sim card kartu Halo di Grapari wilayah Jakarta. Sim card itu dibawa ke luar negeri seperti Pakistan, Nepal, Laos, Thailand, Tunisia dan Turkey.
"Setelah kartu itu ada di luar negeri, kartu itu digunakan lagi untuk panggilan internasional ke negara lain. Roaming itu kan tarifnya mahal banget. Dan Telkomsel enggak bisa lakukan penagihan itu," kata dia.
Saat ini, Polda bekerja sama dengan interpol dan pihak imigrasi menangkap dua pelaku lainnya. Keduanya dikabarkan sedang berada di luar negeri. (one)