Ini Wanita yang Bikin Telkomsel Rugi Rp15 Miliar
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Subdit Cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus seorang wanita berinisial SM (30). Wanita ini melakukan tindakan yang membuat operator Telkomsel sebesar merugi Rp15 milliar.
Wanita berinisial SM ini menggunakan 104 kartu Halo dengan identitas palsu. Kemudian melakukan telepon sambungan Internasional sampai total tagihannya Rp15,5 milliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, akibatnya perbuatannya, Telkomsel tak bisa melakukan penagihan karena saat registrasi pelaku memakai identitas palsu.
"Dia pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu waktu mendaftar di Grapari," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis, 10 Desember 2015.
Baca juga:
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, perempuan itu diringkus polisi di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis 3 Desember 2015 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 buah ponsel, satu rekening tahapan BCA, satu rekening tahapan BRI dan satu buku rekening tahapan Mandiri.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 33 atau pasal 34 (1) huruf a dan atau Pasal 37 jo pasal 49 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: