Perlintasan Kereta Jadi Fokus Razia Polisi
Selasa, 8 Desember 2015 - 15:50 WIB
Sumber :
- @TMCPoldaMetro
VIVA.co.id - Polisi sedang gencar melakukan penertiban terhadap angkutan umum dan pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta beberapa saat sebelum rangkaian kereta melintas, Selasa, 8 Desember 2015.
Secara serentak penertiban dilakukan petugas di daerah-daerah perlintasan kereta api. Dari informasi TMC Polda Metro Jaya, penindakan dilakukan terhadap pengendara bermotor menerobos palang pintu kereta di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Petugas juga menertibkan pengendara bermotor menerobos palang pintu kereta di Latumenten Jakarta Barat dan pengguna motor yang menerobos palang pintu di perlintasan KRL Jalan Rajawali dan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Semua pengendara yang menerobos ditilang.
Selain pengendara motor, petugas juga memberikan tilang kepada dua pengemudi metromini yang nekat menerobos perlintasan kereta di Jalan Kramat Bunder, Senen, Jakarta Pusat.
Uji petik layak jalan angkutan umum juga dilakukan di kawasan Galur, Senen, Jakarta Pusat. Sejumlah metromini juga ditilang.
Selain itu, penindakan angkutan umum di Grogol juga ditilang karena tidak menutup pintu kendaraan. Penindakan angkot yang ngetem sembarangan di perlintasan Angke Tambora, Jakarta Barat, juga dilakukan.
Razia Perlintasan di Bekasi
Satlantas Polresta Bekasi Kota memberikan surat tilang kepada puluhan pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup.
Sanksi ini diberikan sebagai upaya menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat untuk patuh pada palang pintu kereta api.
"Atas perintah pimpinan kami menggelar operasi di perlintasan KA untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan para pengendara yang menerobos palang pintu ketika sudah tertutup," kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan (Turjawali) Satlantas Polresta Bekasi Kota, AKP Suryono Giri Sentosa.
Dalam kegiatan ini, ternyata tingkat kesadaran dalam berkendara masyarakat masih sangat kurang. Masih banyak pengendara, terutama sepeda motor, yang menerobos pintu perlintasan kereta api.
"Kesadaran masyarakat akan keselamatan diri mereka kurang. Kami berharap rasa kesadaran itu muncul pada diri pengendara," ujar Suryono.
Dia berharap kecelakaan tidak lagi terjadi dengan adanya penindakan bagi pengendara yang menerobos perlintasan kereta. "Siang ini sudah ada 15 kendaraan sepeda motor kami tilang," katanya.
Suryono menegaskan, pihaknya akan terus mengefektifkan kembali penegakan disiplin berlalu lintas, terutama terhadap pelanggaran di perlintasan kereta ini.
Adapun sanksi pidana bagi penerobos telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi terancam hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Satlantas Polresta Bekasi Kota akan mengintensifkan pelanggaran di empat pintu perlintasan kereta api di Kota Bekasi. Seperti perlintasan kereta Jalan Perjuangan, Bulan-bulan-Bekasi Selatan, perlintasan kereta Jalan Agus Salim-Bekasi Timur, perlintasan Jalan Ampera-Bekasi Timur dan perlintasan Bulak Kapal, Bekasi Timur. (ase)
Baca Juga :
Secara serentak penertiban dilakukan petugas di daerah-daerah perlintasan kereta api. Dari informasi TMC Polda Metro Jaya, penindakan dilakukan terhadap pengendara bermotor menerobos palang pintu kereta di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Petugas juga menertibkan pengendara bermotor menerobos palang pintu kereta di Latumenten Jakarta Barat dan pengguna motor yang menerobos palang pintu di perlintasan KRL Jalan Rajawali dan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Semua pengendara yang menerobos ditilang.
Selain pengendara motor, petugas juga memberikan tilang kepada dua pengemudi metromini yang nekat menerobos perlintasan kereta di Jalan Kramat Bunder, Senen, Jakarta Pusat.
Uji petik layak jalan angkutan umum juga dilakukan di kawasan Galur, Senen, Jakarta Pusat. Sejumlah metromini juga ditilang.
Selain itu, penindakan angkutan umum di Grogol juga ditilang karena tidak menutup pintu kendaraan. Penindakan angkot yang ngetem sembarangan di perlintasan Angke Tambora, Jakarta Barat, juga dilakukan.
Razia Perlintasan di Bekasi
Satlantas Polresta Bekasi Kota memberikan surat tilang kepada puluhan pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup.
Sanksi ini diberikan sebagai upaya menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat untuk patuh pada palang pintu kereta api.
"Atas perintah pimpinan kami menggelar operasi di perlintasan KA untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan para pengendara yang menerobos palang pintu ketika sudah tertutup," kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan (Turjawali) Satlantas Polresta Bekasi Kota, AKP Suryono Giri Sentosa.
Dalam kegiatan ini, ternyata tingkat kesadaran dalam berkendara masyarakat masih sangat kurang. Masih banyak pengendara, terutama sepeda motor, yang menerobos pintu perlintasan kereta api.
"Kesadaran masyarakat akan keselamatan diri mereka kurang. Kami berharap rasa kesadaran itu muncul pada diri pengendara," ujar Suryono.
Dia berharap kecelakaan tidak lagi terjadi dengan adanya penindakan bagi pengendara yang menerobos perlintasan kereta. "Siang ini sudah ada 15 kendaraan sepeda motor kami tilang," katanya.
Suryono menegaskan, pihaknya akan terus mengefektifkan kembali penegakan disiplin berlalu lintas, terutama terhadap pelanggaran di perlintasan kereta ini.
Adapun sanksi pidana bagi penerobos telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi terancam hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Satlantas Polresta Bekasi Kota akan mengintensifkan pelanggaran di empat pintu perlintasan kereta api di Kota Bekasi. Seperti perlintasan kereta Jalan Perjuangan, Bulan-bulan-Bekasi Selatan, perlintasan kereta Jalan Agus Salim-Bekasi Timur, perlintasan Jalan Ampera-Bekasi Timur dan perlintasan Bulak Kapal, Bekasi Timur. (ase)