Setelah 18 Jiwa Melayang, Dishub DKI Baru Razia Metromini

Metromini.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI menggelar razia besar-besaran terhadap kendaraan angkutan umum di Jakarta yang dinilai tidak layak jalan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, razia dilakukan usai kecelakaan yang melibatkan antara bus Metromini dan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Angke pada Minggu, 6 Desember 2015.

Kecelakaan yang merenggut 18 korban jiwa itu disinyalir terjadi karena kurangnya pengawasan DKI terhadap operasional bus Metromini. Pelayanan Metromini banyak dikeluhkan oleh pengguna yang tidak mendapat kenyamanan saat menggunakan.

"Sudin (suku dinas) di lima wilayah ikut razia. Dinas Perhubungan bergerak (melakukan razia) besar-besaran," ujar Yani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 8 Desember 2015.

Yani mengatakan, razia tak hanya difokuskan kepada bus Metromini. Razia juga dilakukan terhadap taksi, mikrolet, hingga bus Kopaja. "Semua angkutan umum kita periksa," ujar Yani.

Pada Senin kemarin, 7 Desember 2015, Yani mengatakan, berdasarkan laporan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Pusat, sebanyak 10 unit bus Metromini dan Kopaja yang tengah beroperasi di daerah Dukuh Atas terjaring razia. 10 bus itu kemudian dikandangkan. Pengemudi tidak bisa menunjukkan kartu tanda pengenal pengemudi. Kualitas fisik Metromini sekilas dilihat juga tidak layak.

Yani mengatakan, razia tidak hanya dilakukan untuk melihat kondisi fisik bus atau kartu pengenal pengemudi. Terhadap setiap bus yang terkena razia, petugas melihat kelengkapan antara lain kartu kelayakan operasional kendaraan (sertifikat hasil uji kir), kartu izin usaha, kartu pengawasan yang tertempel di badan bus, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Razia juga dilakukan untuk melihat kepatuhan pengemudi terhadap aturan dari pengusaha angkutan. Misalnya, bila razia dilakukan terhadap sopir taksi, sopir yang tidak mengenakan seragam sesuai aturan juga bisa dipermasalahkan.

10 bus Metro Mini dan Kopaja yang terkena razia di Dukuh Atas dikandangkan karena sertifikat kir sudah tak berlaku. Kualitas fisik kendaraan juga secara jelas terlihat tak layak.

Yani mengatakan, sesuai kesalahannya, sopir atau pemilik bus Kopaja atau Metromini baru dapat menebus kembali kendaraannya jika persyaratan kelayakan operasi kendaraan yang diperlukan telah dipenuhi.

"Bila misalnya pengemudi tidak punya SIM, dia ditilang polisi. Bila di antara 10 bus yang dikandangkan tidak ada surat izin usaha atau sertifikat hasil uji kir, kendaraannya berarti harus melewati uji kir terlebih dahulu."

(mus)