Alasan Polda Tak Izinkan Drama Album Keluarga: #50Tahun1965

Pentas tari 'Celebration'
Sumber :
  • ANTARA/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya melarang pembacaan naskah drama dan diskusi berjudul Album Keluarga: #50Tahun1965 dalam rangkaian Festival Teater Jakarta 2015 ke-43 yang diselenggaran di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.

Pelarangan ini berdasarkan surat nomor B/19811/XII/2015/Darto oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya. Perihal, tidak diterbitkannya izin keramaian diskusi dan pembacaan naskah drama Album Keluarga: #50Tahun1965.

Larangan ini ditujukan kepada Ketua Dewan Kesenian Jakarta.

Dari dokumen yang diterima VIVA.co.id, rujukan dari pelarangan diskusi dan pembacaan naskah drama ini sebagai berikut:

1. Rujukan

a. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Kepolisian Republik Indonesia.

b. Surat Dewan Kesenian Jakarta nomor: 475/PH-DKI/XI/2015 tanggal 27 November 2015 perihal permohonan izin keramaian kegiatan Festival Teater Jakarta 2015.

c. Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta nomor: 5169 tanggal 7 Desember 2015 perihal pembatalan pembacaan naskah dan diskusi Album Keluarga: #50Tahun1965.

d. Surat pemberitahuan dari Keluarga Besar Teater Jakarta peduli FTJ perihal pemberitahuan unjuk rasa pada hari Selasa, 8 Desember 2015 pukul 15.00 WIB sampai 18.00 WIB di halaman TIM, Jakarta Pusat, untuk menentang pembatalan diskusi dan pembacaan naskah drama Album Keluarga: #50Tahun1965.

Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada ketua bahwa Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian diskusi dan pembacaan naskah drama Album Keluarga: #50Tahun1965, tanggal 8 Desember 2015 degan pertimbangan:

a. Kegiatan yang diselenggarakan mendapat protes dari kelompok yang mengatasnamakan Keluarga Besar Teater Jakarta peduli FTJ pada saat pembukaan acara tanggal 30 November 2015.

b. Adanya rencana aksi unjuk rasa kembali dari Keluarga Besar Teater Jakarta peduli FTJ tanggal 8 Desember 2015 pukul 15.00 WIB sampai 18.00 WIB di halaman TIM, Jakarta Pusat dengan jumlah massa 200 orang.

c. Adanya kerawanan terjadi keributan dari kelompok yang pro dan kontra terkait penyelenggaraan kegiatan diskusi.

d. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebagai mitra dan pembina seni budaya di wilayah DKI Jakarta telah meminta agar kegiatan diskusi dan pembacaan naskah drama Album Keluarga: #50Tahun1965 dibatalkan dengan beberapa pertimbangan dan alasan.

Dengan poin-poin di atas, Ketua Dewan Kesenian Jakarta tidak menyelenggarakan diskusi dan pembacaan naskah drama Album Keluarga: #50Tahun1965 dikarenakan tidak ada izin keramaian dari Kepolisian dan adanya pihak yang keberatan dengan diskusi tersebut.

(mus)