Ahok dan Kapolda Bantu Keluarga Korban Gugat Metro Mini

Komjen Tito Karnavian
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA
VIVA.co.id
- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan kepolisian tidak akan melanjutkan penyelidikan hukum terhadap kasus kecelakaan tabrakan bus Metromini terhadap Kereta Rel Listrik (KRL) yang terjadi di perlintasan Angke pada Minggu, 6 Desember 2015.


Tito mengatakan hal itu dikarenakan Asmadi (34), sopir Metromini nahas, meninggal setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras.


"Otomatis kasusnya dihentikan," ujar Tito di Balai Kota DKI, Senin, 7 Desember 2015.


Namun, lanjut Tito dalam rapat pimpinan Pemerintah Provinsi DKI, dia dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah bersepakat untuk mendorong keluarga dari 18 korban meninggal kecelakaan mengambil langkah hukum dengan menggugat pengelola Metromini.


Dengan begitu, Tito mengatakan, pengelola dapat dituntut karena dianggap mempekerjakan pengemudi yang lalai. Pengelola tidak menerapkan standar yang baik dalam memilih sopir untuk mengemudikan bus.


Selain itu, Tito mengatakan, pengajuan gugatan secara perdata bisa membuat keluarga mendapat ganti rugi secara finansial. Tito mengatakan pengelola Metromini lalai harus diberi ganjaran agar dapat menjadi pembelajaran bagi pengelola lain. Metromini sendiri saat ini diketahui dikelola oleh banyak pengusaha tanpa satu wadah yang secara jelas menaungi.


"Pak Gubernur dengan didukung oleh kami (Polda Metro Jaya) akan bekerjasama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum kepada pengelola Metromini yang mengalami kecelakaan," ujar Tito.


Kecelakaan Metromini menabrak KRL terjadi pada Minggu siang di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Metromini bernomor polisi B 7760 FD rute Kalideres - Grogol bertabrakan dengan KRL relasi Jatinegara - Bogor. Kecelakaan menyebabkan 18 orang meninggal. Sementara, enam orang penumpang yang selamat masih dirawat di tiga rumah sakit berbeda hingga saat ini. (ren)