Gara-gara Film Porno, Pria Ini Cabuli Anaknya Hingga Hamil

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Akibat sering nonton film porno, DW (35) tega menyetubuhi putri kandunganya AR (17) hingga hamil. Perilaku bejat DW ternyata sudah dilakukan selama tiga tahun di rumahnya, Desa Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Kita tahan tersangka pencabulan atas nama DW. Tersangka mencabuli anak kandungnya atas nama AR," kata Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema, Sabtu, 5 Desember 2015.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Arman menjelaskan, aksi bejat DW pertama kali dilakukan pada tahun 2012. "Korban pertama disetubuhi oleh tersangka pada tahun 2012 ketika pulang sekolah. Saat itu tersangka sedang nonton film porno di HP," ujar Arman.

Kebejatan DW terhadap AR terus berulang. "Tersangka menyetubuhi korban berulangkali. Setiap di rumah tidak ada orang lain karena istri tersangka sedang kerja," ujar Arman menambahkan.

Akibat kebejatan DW, akhirnya AR hamil lima bulan dan mengadu kepada ibu kandungnya, SS. Mendengar cerita dari putrinya, SS langsung melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang. Atas perbuatannya DW dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan sanksi kurungan maksimal 15 tahun.

(mus)