Polisi: Penyandang Disabilitas Mendapatkan Perlakuan Khusus

Minimnya Fasilitas Bagi Kaum Difabel di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mensosialisasikan ulang aturan mengenai berkendara bagi penyandang disabilitas. Sosialisasi ini dalam rangka memperingati Hari Internasional Penyandang Disabilitas yang jatuh pada 3 Desember.

"Ditlantas merasa perlu untuk mensosialisasikan regulasi yang mengatur tentang perlakuan khusus bagi penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.

Aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang dicantumkan yakni, pasal 242.

Dalam pasal tersebut yakni:

1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit.

2. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Aksesibilitas.
b. Priotitas pelayanan.
c. Fasilitas pelayanan.

Sementara itu dalam pasal 244 dicantumkan mengenai sanksi bagi angkutan umum yang tidak mengikuti aturan tersebut, yakni:

1. Perusahaan angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana, dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit dikenakan sanksi administrasi meliputi:


a. Peringatan tertulis.
b. Denda administrasi
c. Pembekuan izin.
d. Pencabutan izin.

Sementara itu di Pasal 45 mengenai penyandang disabilitas yang berjalan kaki, yakni, Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan.

Terakhir, polisi juga memberi prioritas khusus bagi penyandang disabilitas yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pelayanan pemberian SIM penyandang cacat akan diberikan SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Dalam pelayanan tersebut akan diberikan aksesibiltas yang cukup, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan," ucap Budiyanto.

(mus)