Diprotes Jurnalis Soal Demo AMP, Ini Kata Kapolda
Kamis, 3 Desember 2015 - 07:53 WIB
Sumber :
- Bayu Januar/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Sejumlah wartawan asing dikabarkan mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian terkait dengan aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Selasa 1 Desember 2015. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan hal tersebut hanya bentuk penindakan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Baca untuk semua wartawan semuanya, pasal 218 KUHP disitu disebutkan barang siapa yang berkerumunan lalu diperintahkan oleh pejabat yang berwenang tiga kali untuk membubarkan diri tapi tidak membubarkan diri, dapat dikenakan pidana 4 bulan dua minggu," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya. Rabu 2 Desember 2015.
"Sekarang kan udah ada yang canggih dengan jarak 100 meter bisa menzoom wajah dan lain-lain, Ya begitu caranya," katanya.
Mengenai adanya anggota kepolisian yang menghapus rekaman dari wartawan, Mantan Kepala Densus Antiteror tersebut mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu kalau tentang penghapusan rekamannya. Itu kan kata yang bersangkutan. Nanti akan kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan," kata dia. (ren)