Diprotes Jurnalis Soal Demo AMP, Ini Kata Kapolda

Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • Bayu Januar/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Sejumlah wartawan asing dikabarkan mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian terkait dengan aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Selasa 1 Desember 2015. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan hal tersebut hanya bentuk penindakan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Baca untuk semua wartawan semuanya, pasal 218 KUHP disitu disebutkan barang siapa yang berkerumunan lalu diperintahkan oleh pejabat yang berwenang tiga kali untuk membubarkan diri tapi tidak membubarkan diri, dapat dikenakan pidana 4 bulan dua minggu," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya. Rabu 2 Desember 2015.

Melihat kejadian aksi kemarin, mantan Kapolda Papua tersebut melihat adanya kerumunan yang ilegal karena tata caranya tidak sesuai dengan UU tahun 1998.


"Di kerumunan tersebut bisa saja ada demonstran, tukang asongan, mengaku lawyer, bisa wartawan. Itu termasuk dalam bagian kerumunan. Anggota kita enggak paham mana wartawan mana bukan. Tapi tetap saja kerumunan. Jadi kalau diperintahkan untuk bubar, ya bubar," ujar Tito.


Maka itu, Tito meminta para wartawan dalam praktik lapangan untuk mengcover tetap bisa dengan menjaga jarak. Jarak dari kerumunan itu.


"Sekarang kan udah ada yang canggih dengan jarak 100 meter bisa  menzoom wajah dan lain-lain, Ya begitu caranya," katanya.


Mengenai adanya anggota kepolisian yang menghapus rekaman dari wartawan, Mantan Kepala Densus Antiteror tersebut mengaku belum mengetahuinya.


"Saya belum tahu kalau tentang penghapusan rekamannya. Itu kan kata yang bersangkutan. Nanti akan kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan," kata dia. (ren)