Polisi Mulai Proses Dugaan Penganiayaan Noriyu
Rabu, 2 Desember 2015 - 13:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Mantan anggota DPR, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu, melaporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Soepriyatno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR. Laporan tersebut juga telah ditindak lanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Telah dilakukan berita awal visum dan berita acara, kami akan mendalami peristiwa tersebut. Nanti dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan telah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Direktur reserse kriminal umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Desember 2015
Polda Metro Jaya, kata Krishna telah meminta keterangan Noriyu, setelah mendapatkan keterangan dari Noriyu. Selanjutnya, polisi akan memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan KDRT tersebut
"Jadi nanti akan dipanggil beberapa saksi dan dari pemeriksaan saksi tersebut akan dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara awal nanti akan ditentukan apakah perlu naik ke penyidikan atau tidak," ujar dia.
Baca juga:
Krishna juga mengatakan, akan menyelidiki kasus ini lebih mendalam. Untuk menentukan terlapor apakah bersalah atau tidak, Krishna mengatakan akan mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu.
"Kami masih proses dan belum bisa menentukan terlapor yang dilaporkan itu adalah salah atau tidak. kalaupun salah, misalnya cukup bukti itu kan harus di proses. Kami juga belum menyentuh kepada terlapor karena mau melengkapi alat-alat bukti dulu," ucapnya.
Apalagi, lanjut Krishna, terlapor adalah anggota DPR. Kalau betul, kami ada salah satu prosedur yang harus diikuti adalah izin presiden untuk memanggil "Jadi mungkin prosesnya agak panjang. karena menyangkut prosedur yang diatur UU," kata dia.
Baca Juga :
"Telah dilakukan berita awal visum dan berita acara, kami akan mendalami peristiwa tersebut. Nanti dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan telah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Direktur reserse kriminal umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Desember 2015
Polda Metro Jaya, kata Krishna telah meminta keterangan Noriyu, setelah mendapatkan keterangan dari Noriyu. Selanjutnya, polisi akan memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan KDRT tersebut
"Jadi nanti akan dipanggil beberapa saksi dan dari pemeriksaan saksi tersebut akan dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara awal nanti akan ditentukan apakah perlu naik ke penyidikan atau tidak," ujar dia.
Baca juga:
Krishna juga mengatakan, akan menyelidiki kasus ini lebih mendalam. Untuk menentukan terlapor apakah bersalah atau tidak, Krishna mengatakan akan mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu.
"Kami masih proses dan belum bisa menentukan terlapor yang dilaporkan itu adalah salah atau tidak. kalaupun salah, misalnya cukup bukti itu kan harus di proses. Kami juga belum menyentuh kepada terlapor karena mau melengkapi alat-alat bukti dulu," ucapnya.
Apalagi, lanjut Krishna, terlapor adalah anggota DPR. Kalau betul, kami ada salah satu prosedur yang harus diikuti adalah izin presiden untuk memanggil "Jadi mungkin prosesnya agak panjang. karena menyangkut prosedur yang diatur UU," kata dia.