Kapolri: Unjuk Rasa Mahasiswa Papua Tak Ikuti Prosedur

Ilustrasi/Aksi unjuk rasa Papua merdeka di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang digelar di bundaran Hotel Indonesia (HI) berakhir ricuh denga petugas kepolisian.

Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, bahwa unjuk rasa yang  dilakukan AMP tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, apalagi menggunakan atribut bendera Bintang Kejora.

"Bintang kejora juga enggak boleh dalam melakukan unjuk rasa, tanpa pemberitahuan enggak boleh," ujar Badrodin Haiti di Gedung PTIK Jakarta Selatan, Selasa, 1 Desember 2015.

Mantan Wakapolri mengatakan, jika yang membubarkan anggota polisi tidak akan terlalu banyak risiko, tapi kalau dari kelompok masyarakat lain pasti akan ada risikonya.

"Itulah gunanya beritahukan ke polisi sehingga bisa amankan yang melaksanakan hak untuk unjukrasa," katanya.

Menurut dia, bahwa dalam proses menyuarakan pendapat semuannya sudah ada ketentuannya, sehingga wajar jika polisi membubarkan aksi unjuk rasa rusuh tersebut.

"Demo ada aturan, ada pemberitahuan, kalau tidak diberitahukan di UU No. 9 tahun 1989 aksi itu bisa dibubarkan," katanya.

Hingga kini, polisi menahan  ratusan para pendemo yang dilakukan oleh AMP untuk menyuarakan aspirasinya di Hotel Indonesia Jakarta. "Yang diamankan mungkin 100 orang lebih," ujar Badrodin Haiti.