Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara
Senin, 30 November 2015 - 16:42 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin, alias Mpih, alias Tata Chubby.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Nelson Sianturi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Deudeuh Alfisahrin, alias Mpih, alias Tata Chubby.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 338 dan 365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan hukuman 16 tahun penjara," ujar Nelson di Ruang Sidang Mudjono PN Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2015.
Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 338, dan 365 Ayat 1 Juncto ayat 3 KUHP. Sementara hakim membatalkan Pasal 339 yaitu, pembunuhan dengan disertai tindak pidana tersebut.
Adapun terdakwa dalam perbuatannya telah melakukan pencurian barang milik korban Tata Chuby yaitu, uang sejumlah Rp2,8 juta, satu buah alat telekomunikasi Samsung,
power bank
, laptop, barang tersebut ditemukan oleh polisi di kediamannya di wilayah Bojongede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Baca Juga :