Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara
Senin, 30 November 2015 - 16:42 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin, alias Mpih, alias Tata Chubby.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Nelson Sianturi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Deudeuh Alfisahrin, alias Mpih, alias Tata Chubby.
Baca Juga :
power bank
, laptop, barang tersebut ditemukan oleh polisi di kediamannya di wilayah Bojongede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Prio dihadapkan ke meja hijau setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai membunuh Deudeuh di sebuah rumah kos di kawasan Tebet pada April 2015 lalu.
Selama persidangan banyak fakta terungkap, salah satunya alasan Prio tega mencekik wanita yang tengah ia setubuhi itu hingga meregang nyawa. (ase)