Warga Bekasi Tolak Perpanjangan Kontrak BTS Telkomsel
Minggu, 29 November 2015 - 21:08 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Hari Fauzan
VIVA.co.id - Ratusan warga pemukiman di Jalan Curug Jaya 3, 5 dan 7, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, menolak perpanjangan kontrak
tower Base Transceiver Station
(BTS) yang masa izin berlakunya sudah habis. Alasannya, BTS setinggi 24 meter itu tidak pernah disosialiasikan pembangunannya.
Baca Juga :
Menara BTS itu, kini berdiri di lahan milik Alm. Syamsudin sejak tahun 2005 lalu. Dia membuat kesepakatan dengan pihak Telkomsel, BTS tersebut akan berdiri selama 10 tahun. Sedangkan izinnya, telah habis pada 30 September 2015. Warga di sekitar BTS, kemudian menolak jika menara tersebut tetap berada di sana.
"Kita merasa dibohongi dengan awal pendirian tower (menara) ini. Sebab, kita tidak pernah tahu proposalnya seperti apa, gambarnya kayak gimana, tingginya saja enggak tahu," ujar salah satu warga yang menolak tower itu berdiri, Egy kepada media, Minggu 29 November 2015.
Rumah Egy berlokasi di depan si pemilik lahan. Sementara itu, warga lainnya, Haji Roy mengatakan, nilai ganti rugi yang pernah diberikan, yakni sebesar Rp1 juta tak sebanding dengan dampak yang dirasakan warga.
"Kami maunya menara itu dibongkar, karena dampaknya berbahaya. Setiap ada petir, wah itu ngeri banget, tower-nya goyang-goyang. Takut rubuh. Apalagi, kan sekarang musim hujan," jelas Roy.
Dia turut menuding, keberadaan menara BTS itu juga berdampak buruk bagi kesehatan warga. Salah satunya adalah mendiang istrinya.
Roy bercerita, mendiang istrinya meninggal akibat menderita kanker payudara. "Saya yakin, penyebab kanker payudara istri saya dari radiasi sinyal juga," ungkap Roy.
Dia menjelaskan, para warga sudah bertemu dengan ahli waris pemilik lahan. Tetapi, para ahli waris justru tetap ingin bertahan dan memperpanjang kontrak menara itu.
"Kami sudah adakan pertemuan dengan ahli waris pemilik lahan, sudah baik-baik ngajakin musyawarah, tetapi hasilnya nihil. Dia tetap ngotot untuk perpanjang," ujar Roy.
Warga, bahkan sudah melayangkan surat ke Telkomsel berisi penolakan perpanjangan kontrak. Surat tersebut, dikirim melalui pihak ahli waris, atau pemilik lahan. Namun, sudah satu bulan ini belum ada jawaban dari Telkomsel dan pemilik lahan.
"Kita kasih suratnya ke pemilik lahan. Karena, dia yang tahu harus ke mana surat itu ditujukan. Tetapi, malah belum ada kabar sampai sekarang," keluh dia.
Laporan: Muhammad Hari Fauzan/Bekasi
(asp)