Muncikari di Depok Jual Menantunya yang Hamil 6 Bulan

Penggerebekan bisnis prostitusi ABG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Kota Depok terus mendalami kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah anak baru gede (ABG), yang dibekuk di depan trotoar salah satu apartemen di Jalan Margonda pada Rabu malam.

Belakangan diketahui, satu dari empat remaja perempuan yang diciduk petugas ternyata adalah menantu dari N, wanita 45 tahun yang diyakini sebagai muncikari.

"Iya betul (ada menantu pelaku)," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Polresta Depok, Iptu Elly Padiansari, secara singkat kepada VIVA.co.id, Kamis 26 November 2015.

Tak hanya itu, ironisnya lagi ABG berinisial F (15) ini ternyata telah berbadan dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, usia kandungan F sudah sekitar enam bulan.

"Ini yang sedang kami dalami, sejauh mana keterlibatannya. Yang jelas, N yang diduga sebagai muncikari akan terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho.

Bisnis haram N terbongkar setelah sebelum petugas yang mendapat informasi praktek prostitusi dibawah umur melakukan penyamaran. N dan ke empat terduga PSK cilik ini tak berkutik ketika disergap petugas dalam sebuah transaksi di pinggir Jalan Margonda.

Selain N dan F, polisi juga mengamankan tiga remaja lainnya mereka masing-masing M (15), W (16) dan R (16). Kepada polisi, mereka mengaku telah putus sekolah. Untuk sekali kencan, para PSK belia ini mematok tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.

Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. (ren)