Tuntutan Tak Dikabulkan, Buruh Ancam Lakukan Sweeping

Buruh berkupul di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id - Aksi mogok kerja nasional yang dilakukan buruh memasuki hari ketiga. Sejak pagi masa buruh yang tergabung dalam buruh Logam, Elektronika, dan Mesin (LEM) telah berkumpul di Bundaran Pajak Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis 26 November 2015. Aksi mogok nasional buruh ini rencananya akan dipusatkan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

"Kita akan menuju Balai Kota, kita menuntut Gubernur DKI membantu menyampaikan aspirasi kaum buruh untuk mencabut PP 78 tahun 2015," kata Arifin, perwakilan buruh dari LEM SPSI.

Selain kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama, buruh juga meminta dukungan kepada para anggota DPRD DKI agar para wakil rakyat dapat menyampaikan tuntutan para buruh ke Pemerintah Indonesia.

"Karena DPRD adalah wakil rakyat, kami minta kehadiran mereka dalam tuntutan kami. Kami berharap para anggota DPRD bisa memberi masukan-masukan kepada pemerintah Indonesia agar PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera dicabut," ujarnya

Arifin mengatakan, saat ini PP 78 tahun 2015 itu tidak berpihak kepada rakyat, PP tersebut hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha. Dia meminta agar PP tersebut segera dicabut.

Lanjut Arifin, aksi sweeping saat ini tidak akan dilakukan. Tetapi bila aspirasi ini tidak dikabulkan, mereka akan lakukan agenda selanjutnya, kita akan desak Dewan Pimpinan Pusat LEM agar semua anggota dapat ikut menyuarakan hal ini.

"Kami usahakan anggota LEM yang berjumlah 100 ribu orang semua dapat ikut serta ambil bagian untuk melakukan penolakan terhadap PP 78," ujarnya.

PP 78 Tahun 2015 dinilai telah merugikan nasib buruh, di antaranya terkait komponen Kebutuhan Hidup Layak yang menjadi dasar dalam menerapkan upah minimum hanya ditinjau lima tahun sekali.

Selain itu, kenaikan upah minimum dipatok dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional akan membuat kenaikan upah minimum tak akan lebih dari 10 persen setiap tahunnya. Itu artinya kebutuhan buruh yang dinamis, malah dipangkas dengan aturan statis.

Selain itu PP No 78 ini juga dinilai ada yang bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003. misalnya Dalam PP pengupahan disebutkan bagi pengusaha yang tak bayar upah, pemerintah hanya memberikan sanksi adiministratif. Itu bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana disebutkan sanksinya pidana.