Satu Lagi Tersangka Perampok Rp1,75 Miliar Diringkus Polisi

Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kembali menangkap anggota komplotan perampok pengusaha Praditio Hutama, yang dibuang di Tol TB Simatupang, Jakarta Selatan.

"Tersangka Aris Setiawan alias Sony alias Lurah‎ ditangkap di Bekasi, Senin 23 November 2015 dini hari tadi," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan, Senin 23 November 2015.

Dengan ditangkapnya tersangka ini, lanjut Herry, total sudah tiga tersangka yang dicokok polisi.

Herry menuturkan, tersangka berperan sebagai sopir dalam kasus perampokan yang merugikan korban senilai Rp1,75 miliar tersebut.

"Tersangka pengendara kendaraan Avanza putih bernopol B 1364 TYG. Pelaku mengakui, telah menerima pembagian sebesar Rp250 juta," jelasnya.

Dari tersangka, polisi menyita motor Yamaha NMAX, satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan, empat buah ponsel, serta dua jam tangan hasil kejahatan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk menangkap tersangka berinisial JNT, mantan anggota Brimob.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka Umar Hadi dan Ronald. Seorang oknum TNI telah diserahkan ke POM TNI, atas dugaan keterlibaatannya dalam kasus tersebut.

Seperti yang diketahui, Kasus berawal dari korban bernama Praditio Hutama, yang melaporkan perampokan yang menimpa dirinya, ke Polres Jakarta Selatan. Laporan korban diterima dalam laporan polisi bernomor 1882/K/XI/2015/PMJ/Restro Jaksel.

Korban dijanjikan dana investasi oleh pelaku sebesar Rp60 miliar. Agar dana investasi tersebut cair, korban diwajibkan menyerahkan uang sebesar tiga persen dari dana investasi tersebut.

Korban yang menyetujui perjanjian itu, kemudian bertemu dengan pelaku di RS Siloam Cilandak, Jakarta Selatan.

Setelah uang dimasukan ke dalam mobil tersangka, korban kemudian diajak pelaku untuk bersama-sama pergi ke kantornya.

Dalam perjalanan, korban dipukul dan ditendang hingga keluar dari kendaraan. Pelaku melarikan diri dengan kendaraan milik tersangka. (ren)