Pembuat Dokumen Palsu di Pramuka Diringkus Polisi
Minggu, 22 November 2015 - 16:57 WIB
Sumber :
- Irwandi/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Penangkapan kelompok 'mama minta pulsa' terus berlanjut. Polisi terus memburu semua hal yang terkait dengan mulusnya kerja kelompok penipu itu.
Unit 2 Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap 23 orang yang diduga pelaku pembuat akta otentik palsu dan atau pembuat surat palsu di Jalan Pramuka, tepatnya di perempatan lampu merah Matraman, Jakarta Pusat, pada Sabtu kemarin, 21 November 2015.
Baca Juga :
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus 'mama minta pulsa.' Diketahui sindikat 'mama minta pulsa' membuat rekening dengan identitas palsu yang dibuat di Pramuka tersebut.
Delapan orang tersangka, yakni, TH, NI, JL, MA, KAR, JUN, IK dan AA diancam dengan pasal 264 dan atau 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka tersebut harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya.