Jual Kucing Hutan di Media Sosial, Pedagang Hewan Ditangkap
Jumat, 20 November 2015 - 14:15 WIB
Sumber :
- Antara/ Adeng Bustomi
VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku penjualan satwa langka. Sebelumnya kepolisian menangkap enam pelaku penjualan satwa liar ke luar negeri.
"Tersangka penjual satwa langka kemarin kami tangkap. Kan (sebelumnya) enam orang, barang buktinya juga ada hewannya. Siangnya kita tangkap lagi satu tersangka. Perannya penjual binatangnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mudjiono, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 November 2015.
Mudjiono menyebutkan, kali ini barang bukti yang diamankan adalah seekor kucing hutan. Pelaku ini, kata Mudjiono, merupakan kelompok yang berbeda dengan kelompok sebelumnya yang diamankan.
"Barang buktinya ada kucing hutan. Ini beda kelompok, kelompok lain. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jakarta," katanya.
Baca juga:
Mudjiono menjelaskan, pelaku menjual satwa liar melalui media sosial. Pelaku diamankan setelah para penyidik melakukan undercover buy.
"Pelaku menjual di media sosial. Kami undercover buy. Dia jual, kita beli," kata dia.
Sebelumnya, Rabu, 18 November 2015, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka jaringan penjualan satwa liar. Keenam tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing seperti ada yang menjadi pemburu, penjual atau pemilik, marketing, pembeli, perantara. Bahkan dalam jaringan ini melibatkan satu Warga Negara Libya dan petugas Balai Karantina Soekarno Hatta.
Harga hewan langka tersebut berbeda-beda. Tersangka menjual dengan harga Rp75 juta untuk Beruang Madu dan Rp65 juta untuk Macan Dahan.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah satu ekor Macan Dahan, dua ekor Owa Sumatera, satu Beruang Madu, empat Burung Cendrawasih, satu unit mobil, satu unit motor, 13 unit handphone dan uang senilai Rp65 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga:
Baca Juga :
"Tersangka penjual satwa langka kemarin kami tangkap. Kan (sebelumnya) enam orang, barang buktinya juga ada hewannya. Siangnya kita tangkap lagi satu tersangka. Perannya penjual binatangnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mudjiono, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 November 2015.
Mudjiono menyebutkan, kali ini barang bukti yang diamankan adalah seekor kucing hutan. Pelaku ini, kata Mudjiono, merupakan kelompok yang berbeda dengan kelompok sebelumnya yang diamankan.
"Barang buktinya ada kucing hutan. Ini beda kelompok, kelompok lain. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jakarta," katanya.
Baca juga:
Mudjiono menjelaskan, pelaku menjual satwa liar melalui media sosial. Pelaku diamankan setelah para penyidik melakukan undercover buy.
"Pelaku menjual di media sosial. Kami undercover buy. Dia jual, kita beli," kata dia.
Sebelumnya, Rabu, 18 November 2015, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka jaringan penjualan satwa liar. Keenam tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing seperti ada yang menjadi pemburu, penjual atau pemilik, marketing, pembeli, perantara. Bahkan dalam jaringan ini melibatkan satu Warga Negara Libya dan petugas Balai Karantina Soekarno Hatta.
Harga hewan langka tersebut berbeda-beda. Tersangka menjual dengan harga Rp75 juta untuk Beruang Madu dan Rp65 juta untuk Macan Dahan.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah satu ekor Macan Dahan, dua ekor Owa Sumatera, satu Beruang Madu, empat Burung Cendrawasih, satu unit mobil, satu unit motor, 13 unit handphone dan uang senilai Rp65 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: