2016, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Polda Metro Jaya

Situasi lalu lintas di kawasan Condet
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id - Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melakukan terobosan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor. Recananya, terhitung mulai awal 2016, pemilik kendaraan tak harus ke Polda Metro Jaya untuk bayar pajak kendaraan.

Ya, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memang menganggap banyaknya penunggakan pajak terjadi karena para pemilik kendaraan harus datang ke Polda Metro Jaya. Karena itu, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta kini membuka cabang untuk pembayaran pajak kendaraaan.

Pelayanan pajak kendaraan juga dapat dilakukan di beberapa kecamatan seperti di Pasar Minggu, Kemayoran, Penjaringan, Kebon Jeruk dan Pulogadung. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI, Edi Sumantri.

"Nanti, mulai awal 2016, warga DKI bisa bayar pajak di kantor Kecamatan. Jadi, tidak ada alasan kalau tidak bayar pajak karena jauh lokasinya," tegasnya.

Menurut data dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, dari total 6,3 juta kendaraan roda dua yang menunggak pajak mencapai 3,2 juta unit per tahun. Sedangkan kendaraan roda empat yang menunggak pajak sekitar 526 ribu unit dari total 2,2 juta unit roda empat.