Apes, Pria Ini Nyopet di Bus Berisi Polisi

Andrian Nur, copet sial ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id - Andrian Nur (23 tahun) cuma bisa pasrah setelah kepergok saat melancarkan aksinya di dalam bus. Dia hendak mencopet, namun malah ketiban sial.

Tak tanggung-tanggung, dia dipergoki oleh anggota polisi yang tengah berada di dalam bus tersebut. Adalah Brigadir Kepala Seka Utomo, anggota dari Polsek Pademangan, Jakarta Utara, yang menghentikan aksi pemuda pengangguran itu di bus Kopami 02 jurusan Senen-Kota.

Kejadian berawal saat Raful Hidayat (30) korban yang tinggal di jalan Sasak II dalam RT04/05, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menaiki bus Kopami 02 di depan Mal Mangga Dua, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ia tak sadar saat itu sedang dibuntuti oleh pelaku.

Baca juga:

Korban diketahui sedang membawa kantong plastik berisi dus ponsel Samsung, sehingga menjadi incaran pelaku. Sementara itu, korban yang naik dari pintu belakang langsung ditodong oleh pelaku menggunakan pisau.

Ketika ditodong, korban melakukan perlawanan dengan berteriak dekat Briptu Seka yang tengah duduk dekat pintu belakang bus. Seka coba menangkap, tapi kedua tersangka mencoba melarikan diri.

Pengakuan pencopet

Saat itu, Seka yang tak menggunakan seragam polisi berusaha mengejar sehingga pelaku tersandung dan jatuh ke tanah.

"Mana saya tahu ada anggota polisi, kagak pakai seragam gitu," ucap Andrian di Polres Metro Jakarta Utara.

Andrian mengakui, bus kopami 02 merupakan bus incarannya selama satu tahun. Ia mengaku baru satu kali melancarkan aksinya.

"Saya baru kali ini doang ngejambret, biasanya saya mah cuma ngamen di stasiun Senen, Jakpus," ujar warga di Jalan Pinggir Rel Stasiun Senen, Jakarta Pusat ini.

Ia mengaku, dari hasil penjambretan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis putau.

Imbauan polisi

Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Susetio Cahyadi, menuturkan, Polsek Pademangan kerap mendapat laporan terkait penodongan di dalam angkutan umum

"Kasus seperti ini sudah menjadi tren di Ibukota Jakarta. Kejahatan kambuhan ini memang sering ditangani oleh anggota kami. Kami akui, kedua tersangka merupakan spesialis penodongan di angkutan umum yang salah satunya di bus," kata pria yang akrab disapa Setio.

Menurut Susetio, pelaku ditangkap dengan barang bukti pisau sehingga pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun.

"Saya mengimbau untuk seluruh anggota kepolisian khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara, untuk lebih peka terhadap laporan yang dilakukan oleh pelaku kriminal di dalam transportasi publik," kata dia.

Baca juga: