Anggota DPRD DKI Tersangka, Ahok: Kecurigaan Saya Terbukti!

Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kecurigaannya soal keterkaitan anggota DPRD DKI dalam kasus korupsi dalam pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) kini telah terbukti.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan FZ, anggota DPRD DKI aktif dari fraksi Partai Hanura, dan MF, mantan anggota DPRD DKI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.

"Artinya kalau sudah ada tersangka, berarti kecurigaan kita betul dong," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2015.

Ahok juga mengungkit ketidakterimaan beberapa anggota DPRD DKI saat beberapa oknum anggotanya dituduh sebagai otak di balik kasus korupsi. DPRD bahkan sampai mengajukan hak angket meski tak berujung kepada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menentukan sikap terkait keputusan pemakzulan Ahok sebagai gubernur.

Kini, Ahok mengatakan, Bareskrim telah menyematkan status tersangka kepada dua orang anggota DPRD. DPRD tak bisa mengelak lagi terhadap kenyataan bahwa kedua anggotanya turut bermain dalam kasus korupsi UPS.

"Kalau sudah terbukti seperti ini, berarti saya bukan cuma suudzon (terhadap oknum DPRD DKI)," ujar Ahok.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim baru saja menetapkan FZ menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat UPS. FZ ditetapkan menjadi tersangka bersama MF, anggota DPRD DKI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.

Sebagai informasi, kasus korupsi UPS yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, diperkirakan merugikan keuangan daerah puluhan miliar rupiah. Kasus itu terungkap setelah adanya Kisruh APBD DKI tahun 2015 yang merupakan buntut dari tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengirimkan dokumen APBD ke Kemendagri dengan rincian berbeda dengan rincian yang dikembalikan oleh anggota dewan usai Rapat Paripurna Pengesahan APBD yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2015.

Dalam rincian APBDP DKI tahun 2014, ditemukan keberadaan penganggaran dengan nilai tak wajar, sebesar total Rp330 miliar, untuk pengadaan sebanyak 49 perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk disimpan di 49 SMA dan SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diketahui sebagai SKPD Pemprov DKI yang mengajukan penganggaran itu.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan pula dua orang PNS DKI, yakni mantan Kadisorda DKI Zainal Soelaeman dan mantan Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus itu. Pada tahun 2014, Zainal adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Sedangkan Alex, adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS itu di SKPD-nya masing-masing. Alex bahkan telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 30 April 2015.

Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PPP Abraham 'Lulung' Lunggana dan anggota fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan. Keduanya merupakan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Pada tanggal 27 April 2015, Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Lulung, Fahmi, dan ruangan sekretariat Komisi E DPRD DKI, komisi yang menyetujui penganggaran yang diajukan Sudin Pendidikan Jakbar dan Jaksel.