DPRD Kota Bekasi Tetap Akan Panggil Ahok Soal Sampah

Sejumlah alat berat dikerahkan untuk menata tumpukan sampah yang baru datang, di TPST Bantar Gebang, Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kisruh sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Kota Bekasi terkait pengangkutan sampah ke TPST Bantar Gebang masih berlanjut.

DPRD Kota Bekasi tetap akan memanggil Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membahas pelanggaran perjanjian alias MoU sampah yang telah disepakati kedua wilayah.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin mengatakan Komisi A DPRD Kota Bekasi yang sejak awal ingin mengundang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk meminta klarifikasi pelanggaran itu belum terlaksana.

Alasannya, para wakil rakyat ingin mengumpulkan data sebanyak-banyaknya dan melakukan rapat internal terlebih dahulu.

"Iya memang belum kami lakukan pemanggilan itu karena masih dalam tahap pengumpulan data dan rapat internal. Tapi pasti kami lakukan dan akan kami undang beliau untuk membahas pelanggaran Mou yang dilakukan DKI Jakarta," kata Solihin, Jumat November 2015 hari ini.

Diakui Solihin, pembahasan MoU yang dilakukan pihaknya itu demi tugasnya sebagai fungsi pengawasan dan sudah biasa dilakukan setiap 2 tahun sekali. Dan tahun ini, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dibuat DKI Jakarta dalam perjanjian tersebut.

"Banyak pelanggaran yang dibuat. Maka dari itu kami kumpulkan dulu buktinya dan lakukan rapat guna meruntutkan masalah yang ada,"kata dia.

Akan tetapi, praktik yang terjadi pelanggaran itu malah dibiarkan pemerintah Kota Bekasi yang akhirnya mengizinkan truk sampah DKI Jakarta melintas di wilayahnya. Padahal sudah ada waktu yang ditentukan sebagai operasional truk tersebut.

"Kalau izin itu presiden yang minta, kami nggak bisa menolak. Tapi bukan berarti MoU nggak kita lanjutkan, kami punya hak membahas MoU itu karena sebagai fungsi pengawasan bukan bicara tata negara,"ujarnya.

Lebih jauh, Solihin pun menyebutkan tugasnya itu sedang perjalan dan MoU tetap harus dibahas oleh DKI Jakarta dan akan tetap mengundang Ahok untuk meminta klarifikasi. Sebelumnya, kata solihin, dirinya sudah memanggil dinas terkait dan juga mengundang Walikota Bekasi.

"Hari ini, kami juga undang PT Godang Tua Jaya yang merupakan pengelola TPST. Jadi, kami fair semua kita undang untuk meminta klarifikasi. Selanjutnya, minggu depan kita baru akan mengundang Ahok," katanya.

Dengan demikian, setelah surat resmi yang dibuat Komisi A untuk mengundang Ahok, kata Solihin, dirinya berharap dia datang menerima undangan agar bisa duduk bersama membahas MoU.

"Kami terus bekerja dan ingin masalah ini selesai. Karena dari awal pembahasan normatif soal pelanggaran MoU tapi Ahok saja yang melebarkan masalah. Untuk itu, kami harap dia mau duduk bersama nggak ada salahnya juga," katanya.