Gembong Sabu Wong Chi Ping Divonis Hukuman Mati
Jumat, 13 November 2015 - 16:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Wong Chi Ping, sindikat narkoba sindikat narkoba jaringan internasional. Warga negara Hong Kong ini terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram ke Indonesia melalui jalur laut.
Sidang yang dipimpin Hakim Muhammad Arifin menyatakan, terdakwa Wong Chi Ping terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat dengan membawa narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram masuk wilayah Indonesia.
Baca Juga :
Ahmad Salim Wijaya diketahui merupakan anak buah Wong Chi Ping yang berperan sebagai nakhoda kapal saat melakukan transaksi narkoba di tengah laut Teluk Jakarta pada Januari 2015 silam.
Sebelumnya, Wong Chi Ping, terdakwa perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram dituntut hukuman mati. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Wong terbukti melakukan permufakatan jahat dan patut untuk dihukum mati mengingat besaran narkoba yang mereka selundupkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya sudah lebih dulu menjatuhkan vonis pada lima rekan Wong yakni Cheung Hon Ming dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar, Syarifuddin divonis 18 tahun penjara. Sedang, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung divonis hukuman seumur hidup. (ase)