Ini Harga Asli Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen

Polisi ringkus pemodal penjual pakaian bekas impor
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Polres Metro Jakarta Timur menangkap HH (50) bos pemilik modal dari pakaian bekas impor ilegal. Penangkapan HH ini berdasarkan dari pengembangan polisi pasca penggerebekan gudang berisi pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp1 miliar di Kompleks Pergudangan Jalan Raya Pulo Jahe, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada 28 Oktober 2015 lalu


"Ketika penggerebekan, kita menangkap HS (35) yang merupakan orang yang memasarkan pakaian ilegal, setelah itu kita kembangkan dan tak lama kita mampu menangkap HH (50) sang pemilik modal pakaian impor ilegal ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar (Pol) Umar Faroq di Cakung, Jumat Siang, 13 November 2015


Dari hasil penggerebekan ini, polisi menyita 1.095 bal yang tiap bal berisi 150 pakaian bekas. Setiap bal ini dibeli dengan harga Rp1,5 juta yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp10 ribu per satu pakaian. Sedangkan di tingkat pengecer harganya bisa mencapai Rp40-50 ribu.


Umar juga mengatakan, sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan, setiap barang yang masuk ke Indonesia harus jelas importirnya. Sedangkan dari pengiriman pakaian bekas ini diketahui tidak jelas siapa pengirimnya.


"Ternyata setelah kami cek memang tidak jelas siapa pengirimnya. Hal ini tentu saja bisa mengakibatkan pertumbuhan ekonomi produsen dalam negeri menjadi tidak laku karena terhambat barang bekas," ujar Umar.


Umar melanjutkan, jika produksi dalam negeri tidak laku, produsen mesti mengurangi biaya produksi sehingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Pakaian bekas ilegal ini di Impor dari sejumlah negara seperti Jepang, Korea, Malaysia dan Singapur


Pengiriman pakaian bekas itu, menurut Umar, dilakukan melalui jalur laut menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari Kendari pengiriman dilanjutkan menuju Surabaya, Jawa Timur dan diteruskan ke Jakarta melalui jalur ekspedisi.

"Pakaian bekas ini kemudian dipasarkan di antaranya di Tanah Abang dan Pasar Senen," katanya


Selain itu, peredaran pakaian bekas ini, menurut Umar juga perlu diuji dampaknya terhadap kesehatan. Sebab, penggunaan pakaian bekas yang sudah berjamur dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan.


Sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang larangan pengiriman pakaian bekas, maka dilakukan penindakan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha. Pihaknya kemudian menutup gudang pakaian bekas tersebut dengan memberikan garis batas polisi.