Ahok Usir Godang Tua, DPRD: Awas Digugat
- Fajar GM
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta Pemda DKI bersiap mencari tempat pembuangan sampah alternatif jika memang hendak mengusir PT. Godang Tua Jaya sebagai pengelola sampah Bantargebang.
Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhammad Sanusi mengatakan, antara Pemda DKI dan PT. Godang Tua Jaya terikat kontrak kerja sama. Jika diusir sebelum kontrak selesai, PT. Godang Tua Jaya selaku pengelola sangat mungkin untuk mengajukan gugatan hukum, yang berakibat Bantargebang menjadi 'status quo' (sedang berperkara).
"Jika status quo Pemda DKI tidak bisa buang sampah ke situ. Kalau Pemerintah DKI berani memutus kontrak, harus siap alternatif jika status quo," ujar Sanusi di DPRD DKI, Jakarta, Kamis, 12 November 2015.
Untuk itu, Pemda DKI diminta mengikuti prosedur yaitu melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga sampai SP 3 jika memang ingin memutus kontrak dengan PT. Godang Tua Jaya. Sejauh ini, Pemda DKI diketahui baru melayangkan SP 1.
"Harusnya kasih peringatan kedua, dan peringatan ketiga, kalau tidak tercapai, baru boleh di usir," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta, PT. Godang Tua Jaya bersiap memindahkan semua perlengkapan pengolahan sampahnya dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Ahok menuding rekanan Pemprov DKI itu wanprestasi dan belum melakukan perbaikan hingga sekarang. Pemprov DKI dipastikan memutus kontrak dengan Godang Tua, dan mengambil alih pengelolaan TPST yang berdiri di lahan milik DKI di wilayah Bekasi.
Seperti diketahui Surat Peringatan Pertama (SP 1) telah dilayangkan oleh Dinas Kebersihan DKI di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adjie pada bulan September 2015. Surat peringatan tersebut meminta Godang Tua memperbaiki setidaknya sembilan kinerjanya yang dianggap wanprestasi.
Jika kesembilan kinerja itu tak kunjung diperbaiki, Dinas Kebersihan akan melayangkan SP hingga SP 3. Kontrak pengelolaan Godang Tua di TPST Bantargebang diperkirakan berakhir pada tanggal 11 Januari 2016 jika tak kunjung ada perbaikan kinerja.
(mus)