Pesta Narkoba di Indekos Digerebek, Siswa SMP Diamankan
Rabu, 11 November 2015 - 07:37 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Polsek Pulogadung menggeruduk indekos di Jalan Inspeksi Kali Sunter, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Indekos ini digeruduk berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Kos tersebut sering digunakan untuk pesta narkotika jenis Sabu.
"Kami dapat laporan masyarakat, katanya di rumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu. Kami lidik kemudian kita tangkap dua orang yang sedang pesta narkoba," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaimah kepada VIVA.co.id, Rabu, 11 November 2015
Dua orang yang diamankan polisi itu bernama Rianto (29) dan Suparman (35). Dari tangan mereka disita barang Bukti berupa satu buah korek gas, alat hisap sabu (bong), 2 paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Setelah kami sita, barang bukti tersebut kami kirim ke lab untuk di periksa. Kami juga mintai keterangan dari para saksi, dan kemudian kami lakukan pengembangan," ujar Husaimah.
Baca Juga :
Husaimah menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, kemudian tim yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Pulogadung, Ajun Komisaris Ambarita melakukan pengembangan ke sebuah toko Kayu Gelondongan di Jalan Pahlawan revolusi, Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dari pengembangan tersebut kembali kami amankan dua orang tersangka lagi atas nama Agung Kurniawan dan Dandy Saputra," ujar Husaimah
Salah satu yang diamankan, bernama Dandy Saputra. Dandy ini, lanjut Husaimah, masih berusia 15 Tahun, dan masih berstatus sebagai siswa kelas VIII di salah satu SMP di Jakarta.
"Jadi pelaku Dandy ini masih di bawah Umur," ucap Husaimah.
Husaimah mengatakan, dari tangan Agung Kurniawan (21) dan Dandy Saputra (15), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip Bening berisi Serbuk diduga Narkotika jenis Sabu, timbangan digital dan sebuah tas ransel.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Pulogadung untuk dimintai keterangan dan untuk menjalani proses Hukum," kata dia. (ase)