Bekasi Bolehkan Truk Sampah DKI Melintas 24 Jam
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id - Kisruh soal jam operasional truk sampah DKI Jakarta yang menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Bantar Gebang akhirnya bisa dituntaskan. Pemerintah Kota Bekasi kini membebaskan jam melintas truk sampah DKI Jakarta untuk bisa masuk ke TPST Bantar Gebang.
Artinya, selama 24 jam truk sampah DKI Jakarta kini boleh melintas di jalan Kota Bekasi menuju TPST sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Pembahasan ini telah dirapatkan bersama dengan seluruh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dengan keputusan untuk membebaskan jalur truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta untuk bisa masuk ke TPST Bantar Gebang," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu 8 November 2015.
Keputusan yang diambil memang dengan banyak mempertimbangkan beberapa hal, kata Rahmat, di antara DKI Jakarta merupakan daerah Ibu Kota Negara yang harus jauh dari penumpukan sampah.
Rahmat mengatakan adanya kisruh yang terjadi belakangan ini menyebabkan banyaknya tumpukan sampah di beberapa wilayah DKI Jakarta.
"Masalah sampah sudah menjadi masalah nasional, yang setiap daerah wajib memperhatikannya," kata dia.
Rahmat menjelaskan, dua lintasan yang akan diberikan kepada truk sampah itu ada dua jalur, pertama melintas di Jalan Jatiasih sampai ke Jalan Cipendawa dan kedua tetap menggunakan Jalur Ahmad Yani depan Tol Bekasi Barat.
"Kalau di Jalan Ahmad Yani sudah banyak truk yang melintas, pastinya harus melalui jalur Jatiasih," tutur dia.
Diakui Rahmat, meski telah membebaskan jam operasional truk sampah DKI Jakarta melintas diluar perjanjian yakni, pukul 21.00 - 05.00 WIB, jajarannya tetap akan meminta addendum (tambahan klausul) baru terkait perjanjian tersebut.
"Kami sudah minta kepada Pemprov DKI Jakarta agar bisa menyusun lagi addendum baru," jelas Rahmat.
Bahkan, kata Rahmat, Pemprov DKI Jakarta juga bisa memerhatikan jalur lintasan truk tersebut. Misalkan, kata Rahmat, jalur lintasan Jatiasih sudah harus ditingkatkan kualitasnya. Tujuannya, akses truk tidak terganggu dengan volume jalan yang kecil.
"Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan akses jalan juga yang digunakan akses truk sampah," ujarnya.
Rahmat menambahkan, setelah keputusan ini dibuat, rencananya keputusan ini akan ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kemudian, secepatnya, Pemerintah Kota Bekasi akan duduk bareng dengan Pemprov DKI Jakarta dalam membicarkan addendum yang baru.
Dengan demikian, Rahmat pun berharap kisruh TPST Bantargebang segera berakhir. Dan saat ini, truk-truk sampai DKI Jakarta pun sudah mulai melintasi jalan tersebut dan truk itu sudah tidak perlu melintas di Jalan Trasyogi.
"Saya berharap, kisruh TPST Bantargebang ini harus duduk bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta agar keluar solusi, " kata dia. (ren)