Truk Sampah Dihadang Warga Bogor, Ahok Ngadu ke Kapolda
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Tindakan warga Cileungsi, Bogor, beberapa waktu lalu yang menghadang puluhan truk sampah DKI membuat geram Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok langsung mengadukan tindakan Pemerintah Kabupaten Bogor ini kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, tindakan Pemkab membatasi operasional truk sampah Jakarta di jalur Cileungsi, adalah tindakan yang menekan dan tidak perlu dilakukan.
"Saya mau bilang itu sama Kapolda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 6 November 2015.
Baca juga:
Ahok berpedoman kepada keberadaan program 'Lima Tertib' yang dicanangkan bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Selain mengatur upaya perwujudan ketertiban dalam hal lalu lintas, hunian, pembayaran pajak dan aksi unjuk rasa, program tersebut juga mengatur tentang upaya perwujudan ketertiban dalam penanganan sampah di Jakarta.
"Kita diskusikan dengan Kapolda maunya apa. Yang jelas, saya sudah mencanangkan, ada yang namanya Lima Tertib di Jakarta. Ini yang mau kita bereskan," kata Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengeluhkan tindakan Pemkab Bogor yang menurutnya telah menekan Pemerintah Provinsi DKI dengan gaya 'preman'.
Baca juga:
Seperti diketahui, truk-truk sampah DKI dihadang warga dan LSM pada Senin lalu, 6 November 2015. Penghadangan dilakukan di Jalan Transyogi, Cileungsi. Pada hari Senin saja, penghadangan menyebabkan 6.500 ton sampah Jakarta terbengkalai.
Penghadangan terus berlangsung hingga Rabu, 4 November 2015. Aksi penghadangan baru berakhir setelah Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adjie menemui Bupati Bogor di Cibinong.
Usai pertemuan, penghadangan tidak terjadi lagi. Namun, pengangkutan sampah menjadi dipersyaratkan hanya bisa dilakukan pada malam hari.
Sebagai informasi, berdasar nota kesepahaman, waktu pengangkutan sampah melewati jalur Cileungsi sebelumnya diatur pada siang hari. Truk-truk sampah Jakarta diperbolehkan melewati Jalan Transyogi di jalur itu antara pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Sementara, untuk jalur Bekasi Barat, waktu yang diperbolehkan adalah antara pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Baca juga: