Ahok: Truk Sampah DKI Bebas Beroperasi 24 Jam
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, sebelum dilayangkannya Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada PT. Godang Tua Jaya, truk-truk sampah Jakarta bisa dengan leluasa melintasi jalur manapun untuk mengangkut sampah ke TPST Bantar Gebang.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, pengangkutan sampah Jakarta di luar jam yang ditentukan baru terjadi setelah Pemerintah Provinsi DKI melayangkan surat yang menyatakan PT. Godang Tua Jaya wanprestasi.
"Kalau kita tidak mengancam, truk-truk kita boleh pakai jalan 24 jam," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 6 November 2015.
Ahok mengatakan, mulai dipermasalahkannya pengangkutan sampah Jakarta melewati berbagai jalur merupakan indikasi keberadaan pihak yang tidak rela kontrak pengelolaan sampah Godang Tua diputus. Seperti diketahui, dengan dilayangkannya SP 1, Godang Tua memiliki waktu 105 hari sebelum kontraknya diputus bila tidak memperbaiki kinerja.
"Saya enggak tahu, kita ada enggak ada bukti, tapi keberadaannya bisa kita rasakan," ujar Ahok.
Seperti diketahui, truk-truk sampah Jakarta pertama kali dipermasalahkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada Rabu, 21 Oktober 2015. Dishub menghentikan enam unit truk yang hendak mengangkut sampah ke TPST Bantar Gebang dengan melalui jalur Bekasi Barat. Keenam truk dianggap mengangkut sampah di luar jam yang disepakati.
Sebagai informasi, waktu pengangkutan sampah yang diperbolehkan berdasar nota kesepahaman adalah pukul 21.00 hingga 05.00 WIB untuk jalur Bekasi Barat, dan 06.00 hingga 21.00 WIB untuk jalur Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pada Senin, 2 November 2015, sebanyak 200 truk pengangkut sampah dihadang oleh warga dan LSM bernama 'Penjara' (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) di Jalan Transyogi, Cileungsi. Sebanyak 50 truk ditahan dan 150 truk lain dipulangkan.
Aksi penghadangan berakhir setelah Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adjie mengunjungi kantor Bupati Kabupaten Bogor.
Meski demikian, truk-truk sampah Jakarta kini hanya diperbolehkan melintas di jalur itu pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. (one)