Gembong Narkoba Jalur Laut Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wong Chi Ping, terdakwa perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram yang melakukan transaksi di tengah laut dengan hukuman mati.

JPU menuntut Wong dengan hukuman mati karena telah terbukti melakukan permufakatan jahat dan patut untuk dihukum mati mengingat besaran narkoba yang mereka selundupkan.

"Jaksa penuntut menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terpidana Wong Chi Ping dengan hukuman mati," kata JPU, Teguh Ananto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 5 November 2015.

Seusai persidangan, Teguh menuturkan tuntutan JPU adalah sesuai dengan fakta
persidangan, di mana pihaknya tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa.

Pembacaan tuntutan ini sempat tertunda dua kali. Namun, Teguh beralasan
bahwa karena tuntutan ini menyangkut nyawa seseorang, tim JPU membahas dan mempertimbangkan dengan rinci, dan akhirnya bersepakat menuntut pidana maksimal kepada terdakwa.



Sementara, tim kuasa hukum Wong Chi Ping mengaku terkejut atas tuntutan JPU. Mereka menganggap, beberapa fakta yang sudah dihadirkan di persidangan justru memperkuat bahwa Wong Chi Ping tidak layak dihukum mati karena perannya bukanlah gembong melainkan hanya fasilitator.

"Dia bukan gembong, dia bukan bandar, dia hanya orang yang ditanya oleh bandar sesungguhnya bisa tidak memfasilitasi membawa narkoba ke Indonesia. Kemudian seumur hidup dia baru sekali melakukan tindak pidana. Barang narkotikanya belum terdistribusi. Itu seharusnya menjadi pertimbangan," kata Ketua tim kuasa hukum Wong Ching Ping, Rando Vitoro Hasibuan.

Atas tuntutan itu, Majelis Hukum memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaan.

"Majelis hakim beri waktu 7 hari, nanti kita masukkan semua ke materi pledoi. 9 orang semua dituntut mati (anak buah Wong Chi Ping). Ada yang perannya ABK (Anak Buah Kapal) juga tuntutannya sama. Kami keberatan tentu saja," kata dia.

Tim Kuasa Hukum dikatakannya saat ini berjuang agar Wong Chi Ping tidak divonis mati oleh Majelis Hakim.

Wong Chi Ping menyelundupkan 862 kilogram sabu dari hasil transaksi di tengah laut. Ia menggunakan Kapal Motor KM 663.

Transaksi terjadi di tengah laut di mana kapal bandar berukuran besar melempar 42 karung sabu yang berisi 883 plastik sabu ke kapal motor sindikat yang diketuai Wong Chi Ping pada Januari 2015.