Palsukan 10 Ribu Lembar Materai, Pelaku Raup Rp3 Miliar
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Polisi membongkar bisnis pemalsuan materai. Pengungkapan ini terjadi pada 5 Oktober 2015 di Jalan Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat.
Kepala Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, mengatakan, tersangka berinisial RR memalsukan materai Rp6 ribu sebanyak puluhan ribu lembar.
"Tersangka RR telah membuat atau mencetak materai diduga palsu dengan menggunakan alat berupa pelat alumunium cetakan materai dan mesin cetak, sebanyak 10 ribu lembar isi 50 buah materai Rp6 ribu dipalsukan," ujar Agung, Rabu, 4 November 2015.
Baca juga:
Kepada penyidik, tersangka mengaku memalsukan materai atas pesanan seseorang bernama RO yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dia ngakunya baru tiga bulan, tapi saya tidak percaya. Dia ngaku kerja hanya mendapatkan pesanan dari orang berinisial RO, jadi RO yang menyediakan semuanya. RR hanya mencetak dan sekali order tersangka mendapatkan Rp5-7juta," kata Agung.
Agung menjelaskan, tersangka mendistribusikan materai palsu ke toko-toko kecil. "Distribusinya di toko-toko kecil karena tidak mungkin di kantor pos atau agen besar. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp3 miliar," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 245 lembar isi 50 buah materai Rp6 ribu yang diduga palsu, dua buah ponsel, 12 lembar pelat almunium cetakan materai dan satu unit mesin cetak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 13 UU RI No 13 tahun 1985 tentang bea materai dan pasal 253 ayat (1) KUHP dan pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: