Panglima: Anggota Kostrad Penembak Mati Tukang Ojek Dipecat
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, memastikan Serda Yo pelaku penembak tukang ojek di Cibinong, akan dipecat.
"Saya pastikan ada hukuman tambahan pemecatan. Sanksi hukum hanya bisa ditentukan setelah ada penyidikan kemudian penyidangan," kata Jenderal Gatot di Istana Negara Jakarta, Rabu 4 November 2015.
Dia mengatakan, proses hukum yang dilakukan di Polisi Militer (POM) TNI, akan terus dilakukan. Namun, Panglima menegaskan apapun putusan pengadilan militer nantinya, TNI akan memecat Serda Yo. Apalagi, penggunaan senjata oleh yang bersangkutan, bukan pada tempatnya.
"Apapun menghilangkan nyawa orang lain, sengaja tidak sengaja, apalagi oleh aparat, dengan menggunakan senjata yang bukan untuk dilakukan hanya untuk musuh, itu sanksinya pemecatan. Sudah pasti," kata Gatot.
Saat itu juga, Serda Yo tidak dalam posisi bertugas. Sehingga seharusnya tidak perlu mengeluarkan senjata api.
"Penggunaan senjata hanya perwira. Bintara, Tamtama menggunakan senjata apabila dia melaksanakan tugas operasi," katanya.
Sebelumnya, Serda Yo terlibat adu mulut dengan korban, Japra (40 tahun), karena mobil pelaku dan motor korban saling bersenggolan.
Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong, hingga akhirnya terjadi penembakan oleh Serda Yo. Japra langsung tewas di tempat, karena peluru tepat mengenai kepalanya. Lokasi penembakan di depan SPBU Jalan Mayor Oking, Cibinong Kabupaten Bogor.