Yusril: Pemprov DKI Wanprestasi dalam Masalah Sampah

Sampah di Bantar Gebang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Kuasa hukum PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energi Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bukan hanya kedua perusahaan tersebut yang wanprestasi terhadap perjanjian pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Kata Yusril, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini juga wanprestasi. Wanprestasi yang dilakukan Pemprov DKI, lanjut Yusril, salah satunya terlihat dari adanya bukti soal sampah DKI Jakarta ke Bantar Gebang yang bertambah tiap tahunnya.

"Dalam perjanjian, sampah yang diantar ke Bantar Gebang akan turun tiap tahunnya. Tapi, sampah yang dikasih DKI Jakarta ke sana, malah bertambah banyak, dan ini tak sesuai perjanjian," tuturnya.

Yusril menjelaskan, seharusnya, dari catatan perjanjian, pada 2008 hingga 2011 terdapat 4.500 ton sampah per hari dan dikatakan akan menurun pada 2012. Lalu, sampah pada 2015 akan menjadi 3.000 ton per hari.


"Setelah itu, pada 2015 dan seterusnya dikatakan akan turun sampai 2.000 ton per hari. Tapi, malah meningkat hingga mencapai 6.344 ton pada Juli-Agustus 2015. Jadi, pemerintah DKI wanprestasi," tuturnya.


Dia mengatakan, bagaimana kedua perusahaan tersebut tidak mengalami kesulitan dalam mengelola sampah yang dikirimkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ditambah lagi, pemprov dalam hal ini membayar keduanya hanya dengan biaya di bawah Rp100 ribu. Padahal, jumlah sampah yang dikirimkan Pemprov DKI jumlahnya sudah menyalahi perjanjian.


"Bukannya berkurang sampai 2,000 ton, tapi malah meningkat,
yah
jelas kelabakan. Apalagi, biaya sama, yaitu di bawah Rp100 ribu dalam mengelola 1 ton sampah per hari, makanya mereka kelabakan dan kesulitan," ujarnya.