Asal Celoteh, Ahok Dituntut Minta Maaf ke TNI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA.co.id - Forum Komunikasi Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) dan Pemuda Panca Marga (PPM) melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait celoteh Ahok mengenai masalah sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD Bekasi.

Pengacara PPM Yusuf Kusuma mengatakan, pelaporan ini karena putra putri TNI merasa tersinggung dengan pernyataan Ahok yang menyebut akan menugaskan TNI untuk mengirim sampah ke Bantar Gebang.

"Laporan ini untuk kasus pernyataan dia di beberapa media yang kami rasa amat menyinggung perasaan kami selaku keluarga besar TNI dan Polri," kata Yusuf di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 3 November 2015.

Menurut dia, masalah sampah ini masalah antara DPRD Bekasi dan Gubernur DKI. Akan tetapi imbasnya sangat luas. "Sebenarnya ini kasus DPRD Bekasi dan Gubernur DKI. Imbasnya sangat luas. Kita tak terlibat dengan politik seperti itu," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan somasi sebanyak dua kali untuk permintaan maaf. Namun tak ada tanggapan dari Ahok. "Kita sudah kasih somasi sebanyak dua kali, tapi tak ada tanggapan. Makanya kita laporan. Somasi untuk permintaan maaf kepada TNI. Kita tidak paham itu dia ngomong gitu," ujarnya.

Yusuf mengaku tak paham dengan maksud Ahok yang akan menugaskan TNI mengirim sampah. "Ketidakpahaman kami adalah pernyataan beliau mengirim tentara untuk mengirim sampah ke Bekasi. Tentara itu menjaga masyarakat tugasnya, bukan mengawal sampah, ini merendahkan sekali martabat TNI," katanya.

Untuk barang bukti, kata Yusuf, ada kopian pernyataan Ahok di media baik televisi, cetak dan elektronik. "Barang bukti ada, sementara kopian media online. Yang kita permasalahkan bukan masalah sampahnya, kami dalam hal pernyataan Gubernur saja. Imbasnya amat luas. Ada indikasi semacam provokasi. Ternyata masyarakat di sana kan jadi ribut dan menutup akses ke Bantar Gebang,"ujarnya.

Namun, laporan ini belum diterima lantaran masih ada berkas yang kurang untuk kasus ini. "Belum, karena ada berkas yang belum lengkap, dalam waktu empat atau lima hari kita akan datang lagi untuk melengkapi," katanya.

Untuk pasal yang disangkakan, Yusuf mengatakan, akan menerapkan pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 UU ITE. "Lalu nanti dilihat apakah bisa dijerat pasal 207 dan 308 tentang penghinaan terhadap institusi."